Info Terbaru 2022

Berikut Ini Kebijakan Penetapan Jumlah Hari Sekolah Wewenang Pemda Dan Penambahan Jam Berguru Tidak Untuk Membebani Siswa

Berikut Ini Kebijakan Penetapan Jumlah Hari Sekolah Wewenang Pemda Dan
Penambahan Jam Berguru Tidak Untuk Membebani Siswa
Berikut Ini Kebijakan Penetapan Jumlah Hari Sekolah Wewenang Pemda Dan
Penambahan Jam Berguru Tidak Untuk Membebani Siswa
Ringkasan : 
Jam mencar ilmu Kurikulum 2013 = 4 -6 jam per ahad ( 35 - 45 menit / hari)

Penjabaran Pers :
Jakarta, 15 Agustus 2014 ---
Kebijakan penetapan jumlah hari sekolah merupakan wewenang pemerintah daerah. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh, menegaskan, Kemdikbud tidak dalam kapasitas untuk mengatur jumlah hari.
Adapun kebijakan penambahan jam mencar ilmu dalam Kurikulum 2013 sebanyak 4-6 jam per minggu, bersifat distributif dan pengaturannya diserahkan kepada pemda. ”Kalau dari Kurikulum 2013 tidak harus menambah hari, tetapi kalau didistribusikan 4-6 jam per ahad tersebut, maka setiap harinya hanya menambah 35-45 menit,” kata Mendikbud pada jumpa pers di Jakarta, Rabu (13/08) malam.
Penambahan ini dikarenakan ada mata pelajaran yang jamnya ditambah, yaitu bahasa Indonesia, kewarganegaraan, kebijaksanaan pekerti, pendidikan agama, dan matematika. “Pemda yang mengatur lima atau enam hari sekolah”.
Mendikbud menyebutkan, ada beberapa alasan mengapa penambahan jam mencar ilmu di sekolah dilakukan. Pertama, semakin panjang waktu siswa di sekolah dengan aktivitas yang disusun dan terkontrol dengan baik maka akan menambah pengetahuan.
Selain itu, penambahan jam mencar ilmu di sekolah juga menjawab salah satu fenomena yang sedang marak terjadi, yaitu semakin banyak orang renta yang bekerja di luar rumah. Apabila anak cepat pulang dari sekolah namun tidak dalam pengawasan orang tua, sanggup mendorong si anak untuk melaksanakan perbuatan negatif. “Kalau ia tinggal di sekolah lebih lama, ia akan menerima virus faktual lebih banyak,” katanya.
Jika dikaitkan dengan perbandingan jumlah jam mencar ilmu pendidikan dasar belum dewasa usia sekolah di negara OECD, jumlah jam mencar ilmu di Indonesia masih tertinggal. Rata-rata usang sekolah untuk seorang anak mengenyam pendidikan dasar di Indonesia, SD—SMP, ialah 6.000 jam. Sedangkan di negara-negara OECD rata-ratanya 6.800 jam.
Mendikbud juga mengatakan, pertimbangan lainnya ialah dikala ini bermunculan fenomena tumbuhnya sekolah fullday di masyarakat, yaitu sekolah yang pembelajarannya berlangsung satu hari penuh. Untuk model menyerupai ini, kata Menteri Nuh, meskipun sangat baik tapi belum sanggup dilaksanakan di sekolah negeri. Karena untuk penyelenggaraannya membutuhkan konsekuensi pembiayaan yang lebih banyak.
“Kalau anak seharian di sekolah, mereka lebih terkontrol, tapi kan mereka harus disiapkan makanannya. Siapa yang harus menyiapkan makanannya, itu tentu jadi pertimbangan,” katanya. (Aline Rogeleonick)


Dikutip dari :  http://www.kemdiknas.go.id/

Klik tombol download untuk mengetahui info lebih terang mengenai

Kebijakan Penetapan Jumlah Hari Sekolah Wewenang Pemerintah Daerah yang dilanjutkan dengan klarifikasi mengenai

Penambahan Jam Belajar Tidak untuk Membebani Siswa


Downloads:
Advertisement

Iklan Sidebar

Adsense 728x90