Informasi Sertifikasi Guru Tahun 2015
Penetapan calon sertifikasi guru (sergur) tahun 2005 - 2015 melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam rangka untuk peningkatan profesionalisme guru itu sendiri. Sedangkan untuk guru-guru yang diangkat mulai 2005 sampai 2015, digunakan istilah Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan. "Intinya sama, yaitu mensertifikasi guru-guru yang belum bersertifikat tetapi sudah mengajar," katanya.
informasi sertifikasi guru 2014-2015 |
Rekapitulasi Informasi Tunjangan Profesi Guru 2015
Jumlah total Pembayaran pertolongan profesi guru tahun 2015 mencapai Rp80 triliun dengan rincian Rp 72 triliun pertolongan untuk tahun berjalan dan Rp 8 triliun pertolongan tahun 2014 yang belum ditransfer ke daerah.Pelaksanaan Seleksi Peserta Sertifikasi Guru 2015
Setelah mengikuti pendidikan di LPTK selama dua bulan, guru penerima sertifikasi dikembalikan lagi ke sekolah asal untuk praktek. Jika dinyatakan lulus, guru bersangkutan akan mendapatkan sertifikat profesi guru. Beban pendidikan di LPTK antara satu guru dengan guru lainnya juga berbeda. Kemendikbud memutuskan total beban pendidikan sertifikasi guru ini sebesar 36 SKS.Syarat-Syarat untuk Mengikuti PPG Sertifikasi Guru 2015
Berikut ini merupakan Syarat-syarat Calon Peserta Sertifikasi Guru 2015 yang masih Prediksi berdasar tumpuan kepada Syarat Sertifikasi 2014-2015 pada tahun sebelumnyam, diantaranya sebagai berikut :- Sudah memiliki Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Bagi guru yang mengajukan NUPTK gres pada tahun 2013 melalui sistem PADAMU NEGERI akan mendapatkan dokumen S11 sebagai tanda bukti kepemilikan NUPTK baru.
- Bagi Guru yang belum mempunyai akta pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi Guru Pendidikan Agama Kemenag 2014-2015 dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dan hukum penetapan penerima dari Kementerian Agama.
- Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan (PNS atau bukan PNS) pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen (UUGD)ditetapkan tanggal 30 Desember 2005. Bagi guru yang menjadi guru sesudah Undang-undang tersebut disahkan, besar kemungkinan akan mengikuti sertifikasi guru melalui jalur Pendidikan dan Pelatihan Guru (PPG).
- SK kepegawaian guru bersangkutan menyerupai yang tercantum pada poin 3 diatas haruslah SK CPNS/PNS atau SK Honor yang ditanda tangani oleh kepada kawasan atau a.n kepala kawasan dalam hal ini Gubernur/Walikota/Bupati atau SK Gutu Tetap Yayasan (GTY) yang ditanda tangani oleh ketua yayasan. Adapun SK pengangkatan sebagai pegawai yang ditanda tangani kepala sekolah/komite tidak dihitung.
- Pendidikan terakhir harus sudah S1/DIV dari perguruan tinggi tinggi terakreditasi atau minimal mempunyai izin penyelenggaraan.
- Untuk guru yang tidak memenuhi poin 5 diatas, tetapi sudah berusia diatas 50 th dengan masa kerja diatas 20 th atau guru yang mempunyai golongan IV/a.
- Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru dan berusia setinggi-tingginya 50 tahun pada dikala diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
- Diharuskan belum memasuki usia 60 tahun pada tanggal 1 Januari 2014 yang akan tiba (faktor umur).
- Tentunya Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika penerima diketahui sakit pada dikala tiba untuk mengikuti PLPG yang menyebabkan tidak bisa mengikuti PLPG, maka LPTK BERHAK melaksanakan investigasi ulang terhadap kesehatan penerima tersebut. Jika hasil pemeriksanaan kesehatan menyatakan penerima tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG tersebut.
Advertisement