Informasi ini berasal dari jpnn.com terkait adanya pelelangan naskah UNAS yang dilakukan oleh provinsi dan dapat menjadikan imbas kebocoran soal yang semakin tinggi. Apa tindakan pemerintah mengenai hal ini ? Silahkan baca selengkapnya melalui kutipan info yang ada di bawah ini :
Lelang pencetakan naskah ujian nasional (unas) 2015 yang dipasrahkan ke pemerintah provinsi, dikhawatirkan mengakibatkan duduk masalah baru. Terutama potensi kebocoran bahan soal.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Haryono Umar mengatakan, Kemendikbud harus menyiapkan antisipasi terhadap hal ini. "Urusan security naskah ujian tetap nomor satu. Meskipun unas fungsinya sebagai pemetaan," katanya, menyerupai dikutip dari Jawa Pos, Jumat (2/12).Dia berharap panitia sentra mempunyai tim yang kuat, sehingga dapat mengawasi pelelangan naskah unas di setiap provinsi. Menurut Haryono, pada Unas 2014, pelalangan paket terpusat di Kemendikbud. Hanya saja, paket lelang terbagi dalam enam region. Ketika itu, masalah kebocoran terjadi. Ketika lelang digarap provinsi, potensi kebocoran semakin tinggi, alasannya yaitu makin banyak pintu yang memungkinkan terjadinya hal itu.Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menuturkan, untuk menjamin kerahasiaan naskah unas perlu ada pakta integritas antara panitia sentra dengan panitia provinsi. Sehingga jikalau ada kebocoran soal ujian, dapat pribadi dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.Selain urusan kebocoran soal ujian, imbas negatif yang harus diantisipasi yaitu laporan keuangan. Meskipun lelang dilaksanakan oleh provinsi, tetapi anggaran tetap dari daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) Kemendikbud. "Sehingga yang bertanggung jawab kepada negara tetap Kemendikbud, bukan panitia unas tingkat provinsi," katanya.
Naskah Soal UNAS Dilelang Provinsi Kebocoran Semakin Tinggi Bakal timbul duduk masalah besar, jikalau provinsi terlambat memberikan laporan penggunaan anggaran lelang naskah unas ke Kemendikbud. Selain itu perlu dirumuskan juga penyeragaman hukum pelaporan penggunaan anggaran oleh panitia tingkat provinsi."Uang yang keluar, harus dilaporkan sedetail-detailnya. Jika tidak, berpotensi jadi temuan (penyimpangan)," tutur Haryono.Mantan auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu menuturkan, dalam waktu bersahabat akan diputuskan administrasi risiko khusus pelelangan naskah unas yang ditangani tingkat provinsi.Meski demikian, lanjut Haryono, pendelegasian ke provinsi ada imbas positinya. Yakni dapat menekan potensi keterlambatan pendistribusian naskah ujian. Selama ini, tugas pemerintah sentra dalam pendistribusian naskah ujian masih terlalu besar."Sehingga muncul duduk masalah ketika pendistribusian. Sebab yang paham medan itu yaitu panitia provinsi atau panitia kabupaten/kota," terang Haryono. Dia berharap dengan semakin besarnya keterlibatan provinsi, masalah keterlambatan pengiriman naskah ujian tidak terjadi lagi.
Bagaimana berdasarkan anda mengenai hal tersebut? Silahkan berkomentar, agar info wacana Naskah Soal UNAS Dilelang Provinsi Kebocoran Semakin Tinggi ini bermanfaat.
sumber : www.jpnn.com
sumber : www.jpnn.com
Advertisement