Info Terbaru 2022

Panduan Bos Online 2015 Terlengkap

Panduan Bos Online 2015 Terlengkap
Panduan Bos Online 2015 Terlengkap
Panduan BOS Online 2015 Terlengkap ini sengaja dibentuk untuk para pengurus manajemen di sekolah, dengan cara mengumpulkan beberapa isu lengkap dari aneka macam segi pembahasan dan mengkemasnya hanya dalam 1 artikel saja dengan tujuan untuk lebih memudahkan Bapak/Ibu untuk mengetahuinya isu BOS 2015 (Bantuann Operasional Sekolah) secara keseluruhan. Tanpa harus panjangan lebar lagi sebaiknya kita mengetahui komponen-komponen penting untuk menunjang pelaksanaan pelaporan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2015 ini :

Juknis BOS Tahun 2015
Untuk mengetahui Petunjuk Teknis Penggunaan (JUKNIS) Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tahun 2015 ini anda sanggup download berkasnya di : Juknis BOS 2015

Jadwal (Tanggal / Bulan) Pencairan Dana BOS 2015 untuk Triwulan I, II, III, IV

  • Triwulan I pada bulan (Januari-Maret) dilakukan paling lambat pada ahad ketiga di bulan Januari 2015;
  • Triwulan II pada bulan (April-Juni) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan April 2015;
  • Triwulan III pada bulan (Juli-September) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Juli 2015;
  • Triwulan IV pada bulan (Oktober-Desember) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Oktober 2015.

13 Komponen Penggunaan Dana BOS 2015

1. Pengembangan perpustakaan :
  • Membeli buku teks pelajaran untuk peserta didik dan pegangan guru, untuk mengganti yang rusak atau mencukupi kekurangan jumlah. Dalam membeli buku, sekolah harus memastikan peserta didik miskin, peserta KIP dan yatim mendapatkan pinjaman buku teks tersebut. Sementara Sekolah Menengah Pertama yang menjadi induk dari SMPT, peserta didik di TKB/TKBM tidak perlu dibelikan buku teks, alasannya yaitu sudah mendapatkan modul pembelajaran.
  • Langganan publikasi berkala
  • Akses isu online
  • Pemeliharaan buku/ koleksi perpustakaan
  • Peningkatan kompetensi tenaga pustakawan
  • Pengembangan database perpustakaan
  • Pemeliharaan perabot perpustakaan
  • Pemeliharaan dan pembelian AC perpustakaan

2. Kegiatan dalam rangka penerimaan peserta didik baru
  • Administrasi pendaftaran
  • Penggandaan formulir Dapodik
  • Administrasi pendaftaran
  • Pendaftaran ulang
  • Biaya pemasukan, validasi, pemutakhiran data dan pengiriman data pokok pendidikan
  • Pembuatan spanduk sekolah bebas
  • Penyusunan RKS/ RKAS menurut hasil penilaian diri sekolah
  • Dan kegiatan lain yang terkait dengan penerimaan peserta didik baru.
  • Termasuk untuk ATK dan konsumsi panitia pada ketika proses pendaftaran

3. Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler peserta didik :
  • PAKEM (SD)
  • Pembelajaran Kontekstual (SMP)
  • Pengembangan pendidikan karakter
  • Pembelajaran remedial
  • Pembelajaran pengayaan
  • Pemantapan persiapan ujian
  • Olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka dan palang merah remaja,
  • Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)
  • Pendidikan Lingkungan Hidup
  • Pembiayaan lomba-lomba yang tidak didanai dari dana pemerintah/pemda
  • Termasuk untuk:
  • Honor jam mengajar komplemen di luar jam pelajaran dan di luar kewajiban jam mengajar dan biaya transportasinya (termasuk di SMPT),
  • Biaya transportasi dan fasilitas peserta didik/guru dalam rangka mengikuti lomba,
  • Fotocopy,
  • Membeli alat olah raga, alat kesenian dan biaya registrasi mengikuti lomba

4. Kegiatan Ulangan dan Ujian :
  • Ulangan harian,
  • Ulangan tengah semester,
  • Ulangan selesai semester/Ulangan Kenaikan Kelas
  • Ujian sekolah
Termasuk untuk:
Fotocopy/penggandaan soal
Pembuatan laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan ke orangtua
Biaya transport pengawas ujian di luar sekolah tempat mengajar yang tidak didanai oleh pemerintah/pemda

5. Pembelian bahan-bahan habis pakai (ATK dan lainnya):
  • Buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, materi praktikum, buku induk peserta didik, buku inventaris
  • Minuman dan kudapan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah
  • Pengadaan sparepart alat kantor
  • Alat-alat kebersihan sekolah

6. Langganan daya dan jasa :
  • Listrik, air, dan telepon, internet (fixed/mobile modem) baik dengan cara berlangganan maupun prabayar
  • Pembiayaan penggunaan internet termasuk untuk pemasangan baru
  • Membeli genset atau jenis lainnya yang lebih cocok di tempat tertentu contohnya panel surya, kalau di sekolah tidak ada jaringan listrik
  • Penggunaan internet dengan mobile modem sanggup dilakukan untuk maksimal pembelian voucher sebesar Rp. 250.000/bulan

7. Perawatan sekolah/rehab ringan dan sanitasi sekolah
  • Pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela
  • Perbaikan mebeler
  • Perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi dan WC) dan terusan air hujan
  • Perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya
  • Kamar mandi dan WC peserta didik harus dijamin berfungsi dengan baik.

8. Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer :
  • Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM)
  • Pegawai manajemen (termasuk manajemen BOS untuk SD)
  • Pegawai perpustakaan
  • Penjaga Sekolah
  • Satpam
  • Pegawai kebersihan
  • Batas maksimum dana BOS untuk membayar gaji bulanan guru/ tenaga kependidikan honorer di sekolah negeri sebesar 15% dari total dana BOS yang diterima.
  • Pengangkatan guru dan tenaga kependidikan honorer harus memperoleh persetujuan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan prinsip pemerataan dan penyebaran guru dan tenaga kependidikan di kabupaten/kota.

9. Pengembangan profesi guru :
  • KKG/MGMP
  • KKKS/MKKS
  • Menghadiri seminar yang terkait eksklusif dengan peningkatan mutu pendidik dan ditugaskan oleh sekolah
  • Khusus untuk sekolah yang memperoleh hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama hanya diperbolehkan memakai dana BOS untuk biaya transport kegiatan apabila tidak disediakan oleh hibah/block grant tersebut. Termasuk untuk biaya Fotocopy dan Biaya registrasi dan fasilitas seminar.

10. Membantu peserta didik miskin yang belum mendapatkan derma jadwal lain menyerupai KIP 2015 :
  • Membantu peserta didik miskin yang menghadapi duduk perkara biaya transport dari dan ke sekolah
  • Membeli alat transportasi sederhana bagi peserta didik miskin (misalnya sepeda, bahtera penyeberangan, dll)
  • Membantu membeli seragam, sepatu dan alat tulis.
  • Jika dilakukan pembelian alat transportasi, maka barang tersebut harus dicatat sebagai inventaris sekolah.

11. Pembiayaan pengelolaan BOS :
  • Alat tulis kantor (ATK termasuk tinta printer, CD dan flash disk)
  • Penggandaan, surat-menyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/PT Pos

12. Pembelian dan perawatan perangkat komputer :
  • Membeli desktop/ work station
  • Membeli printer atau printer plus scanner
  • Membeli laptop
  • Membeli proyektor
  • Penjelasan :
  • Printer 1 unit/tahun
  • Desktop/worksatation maksimum 4 unit bagi SD dan 7 unit bagi Sekolah Menengah Pertama untuk dipakai dalam proses pembelajaran.
  • Laptop 1 unit dengan harga maksimum Rp 6 juta dan dibeli di toko resmi.
  • Proyektor maksimum 2 unit dengan harga tiap unit maksimum Rp 5 juta dan dibeli di toko resmi
  • Proses pengadaan barang oleh sekolah harus mengikuti peraturan yang berlaku
  • Peralatan di atas harus dicatat sebagai inventaris sekolah.

13. Biaya lainnya kalau seluruh komponen 1 s.d 12 telah terpenuhi pendanaannya dari BOS
Peralatan pendidikan yang mendukung kurikulum 2013

  • Mesin ketik
  • Peralatan UKS
  • Pembelian meja dan bangku peserta didik kalau meja dan bangku yang ada sudah rusak berat
  • Penggunaan dana untuk komponen ini harus dilakukan melalui rapat dengan dewan guru dan komite sekolah.

Larangan Penggunaan Dana BOS 2015

  • Disimpan dengan maksud dibungakan;
  • Dipinjamkan kepada pihak lain;
  • Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis;
  • Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, contohnya studi banding, tur studi (karya wisata) dan sejenisnya;
  • Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan / Kabupaten /Kota / Provinsi / Pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk menanggung biaya peserta didik/guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut;
  • Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
  • Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah), kecuali bagi peserta didik miskin;
  • Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
  • Membangun gedung/ruangan baru;
  • Membeli Lembar Kerja Peserta didik (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
  • Menanamkan saham;
  • Membiayai kegiatan yang telah didanai dari sumber dana pemerintah sentra atau pemerintah tempat secara penuh/wajar;
  • Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah, contohnya membiayai iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan;
  • Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/ pendampingan terkait jadwal BOS/perpajakan jadwal BOS yang diselenggarakan forum di luar SKPD Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Juknis Alur Pengisian Pelaporan Penggunaan Dana BOS Online 2015 - Login memakai username dan password Aplikasi Dapodik / Dapodikdas

 ini sengaja dibentuk untuk para pengurus manajemen di sekolah Panduan BOS Online 2015 Terlengkap
login bos online 2015 memakai username + password Dapodik

 
 ini sengaja dibentuk untuk para pengurus manajemen di sekolah Panduan BOS Online 2015 Terlengkap
cara pengisian bos online 2015

Alur yang disampaikan berdasar Juknis BOS Tahun 2013 : Permendikbud  No 76 Tahun 2012, sanggup anda download pada alamat link berikut ini : Download

ALPEKA BOS Aplikasi Laporan Keuangan BOS

ALPEKA BOS (Aplikasi Laporan Pertanggungjawaban Keuangan BOS Tingkat Sekolah) yaitu aplikasi  berbasis excel untuk membantu sekolah dalam menyusun dan mengelola laporan keuangan tingkat sekolah.  Aplikasi ini  dikembangkan atas derma jadwal PRIORITAS-USAID. Aplikasi ini bermanfaat untuk memudahkan sekolah dalam penyusunan format laporan keuangan yang ada dalam Petunjuk Pelaksanaan jadwal BOS. Salah satu hasil selesai dari aplikasi ini yaitu format BOS K-7 yang selanjutnya dipakai untuk diisikan di Laporan Penggunaan Dana BOS secara online. Aplikasi ini disertai dengan pedoman penggunaannya sehingga setiap sekolah sanggup mencar ilmu mandiri. Aplikasi ini tidak diperjual-belikan. Sekolah sanggup mengunduh/download secara gratis. Download : Aplikasi Alpeka Bos 2015
Laporan BOS Online 2015 Login memakai Aun Aplikasi Dapodik / Dapodikdas
Selain kita harus menciptakan laporan Bos dalam bentuk cetak, kita juga diharuskan untuk memasukkan laporan tersebut ke http://lapor.bos.kemdikbud.go.id. Untuk mulai login ke bos online memakai username dan password aplikasi dapodik, klik banner DAPODIK sebelah kiri pada halaman bos.kemdikbud.go.id
Sepertinya isu di atas akan cukup membantu Bapak/Ibu guru dalam melengkapi pemahaman wacana BOS tahun 2015 ini, Panduan BOS Online 2015 Terlengkap bermanfaat bagi kita semua.


Advertisement

Iklan Sidebar

Adsense 728x90