Dalam rangka peningkatan layanan pendidikan yang berkualitas, satuan pendidikan melaksanakan kegiatan pembelajaran menurut kurikulum yang ditetapkan oleh Pemerintah. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 wacana Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013. Ditinjau dari beban mencar ilmu akseptor didik menurut struktur Kurikulum Tahun 2006 dan struktur Kurikulum 2013 terdapat perbedaan jumlah jam pelajaran secara keseluruhan dan pada beberapa matapelajaran di SMP/SMA/SMK.
Dalam melaksanakan kurikulum di sekolah, sangat terkait dengan kiprah utama guru yaitu mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi akseptor didik. Salah satu ciri guru yang profesional yaitu bersertifikat pendidik. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, guru yang bersertifikat pendidik berhak mendapat pinjaman profesi dan salah satu persyaratan untuk mendapat pinjaman profesi yaitu bahwa guru harus memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu.
Berdasarkan pertimbangan di atas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan wacana Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/
Pembimbingan Bagi Guru yang Bertugas pada SMP/SMA/ Sekolah Menengah kejuruan yang Melaksanakan Kurikulum 2013 pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015.
Untuk memperlihatkan persamaan persepsi dan langkah dalam melaksanakan Peraturan Menteri dimaksud di sekolah, disusun Buku Tanya Jawab wacana kemengapaan dan proses pelaksanaan ekuivalensi kegiatan pembelajaran/ pembimbingan bagi guru yang bertugas di SMP/SMA/ SMK. Hal ini diharapkan sanggup meningkatkan pelayanan pembelajaran/pembimbingan yang dilakukan oleh para guru pada khususnya dan penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah pada umumnya.
Untuk lebih mengetahui secara terperinci Bapak/Ibu Guru sanggup download lembarannya di bawah ini :
Pembahasan Tanya Jawab Ekuivalensi
Dalam melaksanakan kurikulum di sekolah, sangat terkait dengan kiprah utama guru yaitu mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi akseptor didik. Salah satu ciri guru yang profesional yaitu bersertifikat pendidik. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, guru yang bersertifikat pendidik berhak mendapat pinjaman profesi dan salah satu persyaratan untuk mendapat pinjaman profesi yaitu bahwa guru harus memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu.
Berdasarkan pertimbangan di atas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan wacana Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/
Pembimbingan Bagi Guru yang Bertugas pada SMP/SMA/ Sekolah Menengah kejuruan yang Melaksanakan Kurikulum 2013 pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015.
Untuk memperlihatkan persamaan persepsi dan langkah dalam melaksanakan Peraturan Menteri dimaksud di sekolah, disusun Buku Tanya Jawab wacana kemengapaan dan proses pelaksanaan ekuivalensi kegiatan pembelajaran/ pembimbingan bagi guru yang bertugas di SMP/SMA/ SMK. Hal ini diharapkan sanggup meningkatkan pelayanan pembelajaran/pembimbingan yang dilakukan oleh para guru pada khususnya dan penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah pada umumnya.
Berikut ini yaitu beberapa pertanyaan yang akan dibahas ;
Mengapa Kemdikbud melaksanakan ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan?
Bagi siapa saja ekuivalensi itu berlaku?
Apa tujuan ekuivalensi itu Dilakukan?
Apakah ekuivalensi dimaksud berlaku untuk semua mata pelajaran?
Mata pelajaran apa saja yang boleh dilakukan ekuivalensi beban mengajar guru dan pada jenjang pendidikan apa?
Dari uraian mata pelajaran tersebut, mengapa guru-guru di Sekolah
Dasar tidak terkena dampak? 10
Bagaimana dengan guru mata pelajaran Pendidikan Agama dan guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan di Sekolah Dasar?
Apa dasar pemikirannya bahwa hanya mata pelajaran tertentu saja di
SMP/SMA/SMK yang sanggup dilakukan ekuivalensi? 10
Mengapa hanya mata pelajaran tersebut dan tidak sanggup untuk mata pelajaran lain?
Bagaimana dengan guru mata pelajaran lain yang mempunyai kekurangan beban mengajar guru?
Berapa banyak kegiatan pembelajaran/pembimbingan yang sanggup diekuivalensikan?
Kegiatan pembelajaran/ Pembimbingan yang diakui untuk diekuivalensikan dan bagaimana pengakuan ekuivalensinya?
Apakah beban mengajar guru minimal 24 jam tatap muka per minggunya sanggup dipenuhi dari kegiatan ekuivalensi seluruhnya? berapa pengukuhan maksimalnya
Berapa banyak kegiatan ekuivalensi pembelajaran/ pembimbingan sanggup dipilih oleh guru?
Mengapa hanya kegiatan-kegiatan tesebut yang sanggup diekuivalensikan dalam pemenuhan beban kerja tatap muka guru SMP/SMA/SMK?
Bagaimana cara melaksanakan ekuivalensi kegiatan pembelajaran/ pembimbingan untuk memenuhi beban
mengajar guru?
Apa yang harus dilakukan semoga guru yang mengekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan sanggup dibayarkan
pinjaman profesinya?
Apakah dengan melaksanakan kegiatan ekuivalensi pembelajaran/ pembimbingan, guru matapelajaran yang telah bersertifikat pendidik tersebut sanggup memenuhi beban mengajar tatap muka per minggunya dan akan mendapat SK Tunjangan Profesi?
Apa kewajiban Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota sesuaidengan kewenangannya terkait dengan kegiatan ekuivalensi ?
Apakah kegiatan pembelajaran/ Pembimbingan yang diekuivalensi ini
bersifat permanen?
B.WALI KELAS
Kegiatan apa saja yang menjadi kiprah wali kelas?
Kegiatan apa saja yang termasuk dalam pengelolaan kelas?
Apakah yang dimaksud dengan interaksi antara wali kelas dengan orang
tua/wali akseptor didik?
Apa saja yang dibicarakan dalam pertemuan antara wali kelas dengan
orang tua/wali akseptor didik?
Langkah apa yang dilakukan kalau ada akseptor didik memiliki
permasalahan dalam hal belajar, interaksi sosial, dan yang
lainnya?
Bagaimana mengerjakan administrasi kelas?
C.PEMBINA OSIS
Berapa jumlah pembina Osis pada setiap satuan pendidikan yang dapatdiberikan nilai ekuivalensi?
Siapa saja yang boleh menjadi pembina OSIS terkait dengan
ekuivalensi?
Bagaimana sistematika penyusunan aktivitas pembinaan
OSIS yang sanggup dijadikan bukti fisik?
Bagaimana sistematika penyusunan laporan hasil kegiatan pembinaan
OSIS yang sanggup dijadiikan bukti fisik?
Bolehkah saya mendapat jam komplemen ekuivalensi sebagai Pembina
OSIS di satuan pendidikan lain?
Mengapa membina OSIS sanggup dijadikan salah satu untuk
penambahan jam ekuvalensi?.
D.GURU PIKET
Berapa jumlah minimal dan maksimal guru piket yang diperbolehkan? dan rasio perhitungannya?
Adakah kriteria tertentu yang dijadikan dasar untuk memilih guru piket selain kekurangan beban mengajar tanggapan kurikulum 2013 kembali ke kurikulum tahun 2006?
Adakah format isian yang di perlukan untuk ekuivalensi ?
Bagai mana cara menghitung jam piket untuk sanggup diekuivalensi
Jika kekurangan beban mengajar 5 jam, dapatkan kekurangan ini
diatasai dengan 5 hari sebagai guru piket ?
Berapa usang masa berlaku SK Guru piket ?
Dapatkah diperhitungkan sebagai ekuivalensi, kalau guru tidak dapatmenjalankan kiprah sebagai guru piket sehari penuh sesuai dengan jadwalpiket ( dari jam pertama hingga terakhir) ?
E. MEMBINA EKSTRAKULIKULER
Apakah yang dimaksud Kegiatan Ekstrakurikuler?
Apa saja bentuk Kegiatan Ekstrakurikuler?
Apakah Lingkup Kegiatan Ekstrakurikuler ?
Bagaimana tahapan Pengembangan Kegiatan Ekstrakurikuler pilihan disatuan pendidikan?
Komponen apa saja yang terdapat dalam Program Kegiatan
Ekstrakurikuler?
Bagaimana penyusunan aktivitas Kegiatan Ekstrakurikuler?
Komponen apa saja dalam menyusun aktivitas Kegiatan
Ekstrakurikuler?
Penilaian menyerupai apa yang dilakukan dalam kegiatan
Ekstrakurikuler?
Unsur apa saja yang terlibat dalam pengembangan
Kegiatan Ekstrakurikuler ?
Berapa banyak Kegiatan Ekstrakurikuler bagi guru mata pelajaran terkait
ekuivalensi?
Berapa jam yang diakui bagi guru mata pelajaran yang membina
Kegiatan Ekstrakurikuler?
F. TUTOR PAKET A, B, ATAU C
Mata pelajaran apakah yang diakui sebagai ekuivalensi kegiatan pembelajaran/ pembimbingan dalam pendidikan kesetaraan ? 29
Mata pelajaran apakah yang sanggup pengukuhan ekuivalensi ?
Berapa jumlah kegiatan/kelas/kelompok/orang yang diakui sebagai jamekuivalensi ?
Berapa ekuivalensi beban per ahad ? 30
Bukti fisik apa yang diharapkan untuk perhitungan ekuivalensi ?
Pembahasan Tanya Jawab Ekuivalensi
Advertisement