Berikut ini yaitu Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republik indonesia nomor 4 tahun 2014 perihal pembiasaan penetapan angka kredit guru pegawaI negeri sipil (PNS ) dan guru bukan pegawai negeri sipil (Non PNS) serta Tata Cara pembiasaan penetapan angka kredit guru PNS dan guru bukan PNS, silahkan download berkasnya untuk mengetahui lebih jelas.
Downloads: Semoga postingan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Ri Dan Tata Cara dapat menambah isu bagi para PNS dan NON PNS
Downloads:
Advertisement