CARA MENONAKTIFKAN / PENGAJUAN PENONAKTIFAN PTK PADAMU NEGERI 2015 akan kita butuhkan disaat ada PTK yang akan di nonaktifkan sebab alasan tertentu sesuai alur proses yang berlaku, alur yang dimaksud tersebut dijalani oleh Petugas di lokasi Sekolah maupun di lokasi Dinas Pendidikan yang ingin menonaktifkan PTK dikarenakan PTK tersebut Pensiun, Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, Duplikasi, Tidak Memenuhi Syarat dan lain-lain.
Untuk Non-Aktif PTK Guru, Pegawai, Kepala Sekolah :
Demikian isu tentang CARA MENONAKTIFKAN / PENGAJUAN PENONAKTIFAN PTK PADAMU NEGERI 2015, supaya dengan adanya panduan ibarat yang tertulis diatas para operator sekolah (OPS) ataupun PTK tidak merasa kebingungan lagi jikalau akan menonaktifkan PTK di data Padamu Negeri.
- Petugas Sekolah mengajukan Non-Aktif PTK dengan login pada http://padamu.siap.web.id dan mencetak surat :
- Petugas Sekolah membawa surat pengajuan non-aktif PTK disertai syarat dokumen pendukung ke Petugas Dinas Pendidikan
- Petugas Dinas Pendidikan melaksanakan investigasi berkas dan menyetujui non-aktif PTK
- Petugas Dinas Pendidikan mencetak Surat Tanda Bukti Penonaktifan PTK (SM05)
SM05
Demikian isu tentang CARA MENONAKTIFKAN / PENGAJUAN PENONAKTIFAN PTK PADAMU NEGERI 2015, supaya dengan adanya panduan ibarat yang tertulis diatas para operator sekolah (OPS) ataupun PTK tidak merasa kebingungan lagi jikalau akan menonaktifkan PTK di data Padamu Negeri.
Advertisement