Info Terbaru 2022

Cara Mengaktifkan / Pengaktifan Ptk Sebagai Kepala Sekolah/ Pengawas Padamu Negeri 2015

Cara Mengaktifkan / Pengaktifan Ptk Sebagai Kepala Sekolah/ Pengawas
Padamu Negeri 2015
Cara Mengaktifkan / Pengaktifan Ptk Sebagai Kepala Sekolah/ Pengawas
Padamu Negeri 2015
Berikut ini yaitu Cara Mengaktifkan / PENGAKTIFAN PTK sebagai KEPALA SEKOLAH/ PENGAWAS Padamu Negeri 2015 menurut alur yang merupakan sebuah mekanisme atau sudah menjadi sebuah ketentuan, alur ini dijalani oleh Admin Dinas / Mapenda Kota/ Kabupaten yang mendapatkan pengajuan Kepala Sekolah (formulir A09) / Pengawas (formulir A10) dari PTK.
Mengaktifkan Kepala Sekolah :


  • Admin Dinas login ke PADAMU dan menuju sajian Direktori PTK > Daftar Kepala Sekolah.
  • Memilih sekolah tujuan dan melaksanakan pilih/edit untuk mengangkat Kepala Sekolah
     menurut alur yang merupakan sebuah mekanisme atau sudah menjadi sebuah ketentuan Cara Mengaktifkan / PENGAKTIFAN PTK sebagai KEPALA SEKOLAH/ PENGAWAS Padamu Negeri 2015
    PENGAKTIFAN PTK sebagai KEPALA SEKOLAH/ PENGAWAS
  • Memasukkan NUPTK/PegID PTK yang mengajukan Kepala Sekolah
  • Cetak tanda bukti pengaktifan Kepala Sekolah (S18a dan S18b)
Mengaktifkan Pengawas Sekolah :
  • Admin Dinas login ke PADAMU dan menuju sajian Direktori PTK > Daftar Pengawas Sekolah.
  • Memasukkan NUPTK/PegID PTK yang mengajukan Pengawas Sekolah
  • Cetak tanda bukti pengaktifan Pengawas Sekolah (S19a dan S19b)

Menyerahkan Tanda Bukti S18a atau S19a kepada PTK yang mengajukan, serta mengarsip S18b dan S19b. Panduan mengenai Cara Mengaktifkan / PENGAKTIFAN PTK sebagai KEPALA SEKOLAH/ PENGAWAS Padamu negeri 2015 diambil eksklusif dari Padamu Negeri



Sumber : Padamu Negeri

Advertisement

Iklan Sidebar

Adsense 728x90