Berikut ini yaitu Cara Mengaktifkan / PENGAKTIFAN PTK sebagai KEPALA SEKOLAH/ PENGAWAS Padamu Negeri 2015 menurut alur yang merupakan sebuah mekanisme atau sudah menjadi sebuah ketentuan, alur ini dijalani oleh Admin Dinas / Mapenda Kota/ Kabupaten yang mendapatkan pengajuan Kepala Sekolah (formulir A09) / Pengawas (formulir A10) dari PTK.
Mengaktifkan Kepala Sekolah :
Menyerahkan Tanda Bukti S18a atau S19a kepada PTK yang mengajukan, serta mengarsip S18b dan S19b. Panduan mengenai Cara Mengaktifkan / PENGAKTIFAN PTK sebagai KEPALA SEKOLAH/ PENGAWAS Padamu negeri 2015 diambil eksklusif dari Padamu Negeri
Sumber : Padamu Negeri
Mengaktifkan Kepala Sekolah :
- Admin Dinas login ke PADAMU dan menuju sajian Direktori PTK > Daftar Kepala Sekolah.
- Memilih sekolah tujuan dan melaksanakan pilih/edit untuk mengangkat Kepala Sekolah
PENGAKTIFAN PTK sebagai KEPALA SEKOLAH/ PENGAWAS - Memasukkan NUPTK/PegID PTK yang mengajukan Kepala Sekolah
- Cetak tanda bukti pengaktifan Kepala Sekolah (S18a dan S18b)
- Admin Dinas login ke PADAMU dan menuju sajian Direktori PTK > Daftar Pengawas Sekolah.
- Memasukkan NUPTK/PegID PTK yang mengajukan Pengawas Sekolah
- Cetak tanda bukti pengaktifan Pengawas Sekolah (S19a dan S19b)
Menyerahkan Tanda Bukti S18a atau S19a kepada PTK yang mengajukan, serta mengarsip S18b dan S19b. Panduan mengenai Cara Mengaktifkan / PENGAKTIFAN PTK sebagai KEPALA SEKOLAH/ PENGAWAS Padamu negeri 2015 diambil eksklusif dari Padamu Negeri
Sumber : Padamu Negeri
Advertisement