CARA PENGAJUAN MUTASI SEKOLAH INDUK untuk PTK Padamu Negeri 2015 ini dapat dipelajari untuk menambah wawasan ketika akan melaksanakan pengajuan mutasi PTK dari sekolah induk ke sekolah lain. Namun disaat kini ini pelaksaan mutasi dari sekolah swasta ke sekolah Negeri tidaklah mudah, berbeda pada periode sebelumnya. Kenapa demikian ? hal ini disebabkan bagi para PTK yang akan melaksanakan Mutasi harus mempunyai SK Bupati/Walikota yang akan dilampirkan pada ketika pengajuan Mutasi sesuai yang tercantum pada website Padamu Negeri dengan adanya sebuah keterangan perihal hal tersebut, berikut ini yaitu pernyataannya :
sumber : Padamu Negeri
Untuk mutasi PTK dari Sekolah Swasta ke Sekolah Negeri WAJIB melampirkan SK Bupati/Walikota. Jika tidak melampirkan, maka status NUPTK PTK bersangkutan akan dinon-aktifkanUntuk tahapan cara pengajuan mutasi sekolah induk untuk PTK Padamu Negeri di tahun 2015 ini silahkan anda pelajari panduannya di bawah ini :
- Hal pertama yang harus dilakukan yaitu PTK mengisi data perpindahan mutasi secara online di situs padamu.siap.web.id
- Setelah isian data lengkap, PTK mencetak Surat Pengajuan Mutasi Sekolah Induk (SM01) untuk diserahkan ke petugas yang tertera di surat dengan dilengkapi lampiran yang tertera di surat.
Lampiran SM01 - Dari Admin Dinas Pendidikan/ Mapenda, PTK akan mendapat Surat Tanda Bukti Mutasi Sekolah Induk (SM03) bila sekolah tujuan masih berada dalam satu naungan kementerian dan dalam wilayah satu Kota/Kabupaten
Lampiran SM03
- Jika PTK mutasi ke sekolah tujuan antar naungan kementerian dan diluar wilayah satu Kota/Kabupaten, maka akan mendapat Surat Pengantar Pengajuan Mutasi Sekolah Induk (SM02) untuk diserahkan ke Admin Dinas Pendidikan/ Mapenda yang menaungi sekolah tujuan mutasi untuk diproses dan diterbitkan Surat Tanda Bukti Mutasi Sekolah Induk (SM03)
Lampiran SM02
sumber : Padamu Negeri
Advertisement